Aplikasi GlobalG.A.P.

BAGIAN 1: Informasi Perusahaan

Badan Hukum

Informasi ini akan dicantumkan pada sertifikat seperti yang tertulis di bagian ini, termasuk nama Badan Hukum (nama tambak atau produsen), Alamat, dan Negara Produksi (contoh: Amerika Serikat, Meksiko).

Silakan kirimkan bukti badan hukum ke [email protected].

 

alamat

Kontak Hukum

Ini haruslah orang yang bertanggung jawab untuk menjaga informasi produk dan perusahaan dengan CB dan koordinasi audit keamanan pangan, dan akan terdaftar di database GLOBALG.A.P.

Nama
kontak

Informasi Penagihan

Alamat Penagihan

Info Kontak untuk Koordinasi Audit (contoh: Konsultan, Manajer Kebun, dll.)

Kontak Person

Informasi Identifikasi

Penanam juga dapat mendaftar dengan Nomor Lokasi Global (GLN) mereka, dan penggunaan GLN dan subGLN dianjurkan untuk entitas multi-lokasi.

Berdasarkan versi terbaru dari standar, koordinat GPS diperlukan oleh GLOBALG.A.P. Tingkat akurasi input minimum harus +/- 10 m. Berdasarkan permintaan, SCS akan mengirimkan instruksi untuk mendapatkannya.


Tingkat Akses Data

Jika tidak ada level yang dipilih, pengaturan default akan digunakan sesuai dengan Peraturan Umum GlobalGAP.
Aturan Akses Data V4.1

Memilih Tingkat Akses Data

BAGIAN 2: Sertifikasi Sebelumnya

  • Sesuai dengan peraturan GLOBALG.A.P., setiap dan semua Nomor Registrasi GLOBALG.A.P. yang ada harus diungkapkan. GGN adalah nomor registrasi unik yang dikeluarkan oleh GLOBALG.A.P. untuk produsen selama pendaftaran dan dimaksudkan untuk tetap berada di tangan badan hukum selama masa pakai badan hukum tersebut.
  • Sertifikasi sebelumnya atas lahan/produk dari badan hukum saat ini yang berada di bawah kendali badan hukum yang terpisah tidak perlu diungkapkan. Contoh: jika produsen membeli kebun atau peternakan dari entitas lain yang bersertifikat GLOBALG.A.P., maka tidak perlu mencantumkan sertifikasi tersebut di sini.
  • Meskipun sertifikasi saat ini atau sebelumnya tidak menghalangi sertifikasi, namun perlu untuk mengungkapkan sanksi sebelumnya serta standar audit sebelumnya sebelum pemeriksaan.
  • Kegagalan untuk mematuhi akan mengakibatkan denda yang dikenakan oleh GLOBALG.A.P.
     
hasil Skema Badan Sertifikasi Operasi

BAGIAN 3: Skema Audit

Opsi 1 berlaku untuk produsen/badan hukum perorangan dan mencakup operasi multi-lokasi dan badan hukum tunggal dengan Sistem Manajemen Mutu yang mengatur lokasi.

Multisite: Peternakan dengan lebih dari satu lokasi yang dipisahkan oleh jarak atau wilayah yang mungkin memiliki lokasi individu yang terpisah dengan dokumentasi/manajemen mereka sendiri. Ini tidak berlaku untuk satu lokasi dengan beberapa peternakan/ladang yang sedang berkembang. Harap diperhatikan bahwa jika opsi ini dipilih, semua lokasi multisite harus diaudit setiap tahun untuk mendapatkan sertifikasi. Tidak ada pengambilan sampel lokasi yang diperbolehkan untuk audit CB.

Opsi 2 adalah untuk badan hukum yang memiliki Sistem Manajemen Mutu dan akan mensertifikasi beberapa petani (Anggota Kelompok Produsen) yang beroperasi di bawah Sistem Manajemen Mutu dan menjual produk bersertifikat hanya di bawah satu penjual/pialang/fasilitas (pemegang sertifikat). 

 

1. Pilih Standar
2. Pilih Opsi

Harap lengkapi dan kirimkan Adendum Pendaftaran Beberapa Produsen (Wajib)

3. Add-On Opsional

Informasi Audit Tanpa Pemberitahuan

Sebagai bagian dari tanggung jawab SCS untuk mempertahankan akreditasi GLOBALG.A.P., kami diwajibkan untuk melakukan audit "tanpa pemberitahuan" tahunan terhadap 10% klien GLOBALG.A.P. kami. Semua audit tanpa pemberitahuan PHA, HPSS, dan IFA Versi 5.4-1 GFS & V6-GFS akan dilakukan sepenuhnya tanpa pemberitahuan (tanpa pemberitahuan sebelumnya ).

Anda dapat mengajukan hingga 15 hari pemadaman listrik di mana audit mendadak tidak akan dilakukan. Audit tanpa pemberitahuan tidak akan dilakukan pada hari libur nasional atau akhir pekan dan tidak perlu ditambahkan sebagai hari pemadaman.

BAGIAN 4: Informasi Produk - Diperlukan untuk IFA, HPSS, FSA, Hops, SPRING

  • Tanaman individu harus dicantumkan di sini, misalnya: Apel, Jeruk Mandarin, Jeruk, Labu Keras, Zucchini, Labu Siam. Silakan lihat daftar produk saat ini di sini.
  • Panen Lanjutan: Ketika tanaman yang didaftarkan untuk sertifikasi akan ditanam di area yang sudah terdaftar untuk siklus sertifikasi tersebut, tanaman tersebut harus didaftarkan sebagai panen lanjutan. Lahan yang didaftarkan di bawah panen lanjutan tidak dikenai biaya registrasi produsen tambahan
  • Penanganan Produk: Setiap penanganan produk yang dilakukan pasca panen, di mana produk mungkin memiliki kontak fisik dengan bahan atau zat lain, termasuk: Penyimpanan, Perlakuan Kimiawi, Pemangkasan, Pencucian, Pengupasan. Hal ini tidak termasuk pengolahan produk. 
  • Produk yang dijual sebelum panen: Jika produk tidak dimiliki oleh badan hukum pada saat panen, Anda dapat mengirimkan bukti yang menunjukkan hal ini (kontrak yang ditandatangani antara badan hukum dan pembeli yang menunjukkan bahwa semua areal tidak termasuk) ke (alamat email) untuk mengecualikan hasil panen dari audit. Jika bukti ini tidak tersedia, maka panen harus disertakan dalam audit.
Tanaman AREA Panen Pertama AREA Panen Lebih Lanjut Produk yang ditanam di dalam gedung Produk yang dijual sebelum panen Bidang Dikemas Penanganan Produk Negara Tujuan Operasi


Setiap areal yang ditanam kembali atau ditanami banyak tanaman selama musim tersebut harus dicantumkan di kolom Tanaman Selanjutnya dan tidak dihitung dalam Total Luas Panen Pertama.

 

BAGIAN 5: Peternakan

Silakan unduh dan lengkapi Adendum Pendaftaran dan tunjukkan kepada auditor pada hari audit. Hal ini harus secara akurat mencerminkan semua tanaman dan areal pada saat audit.

CATATAN: Ladang yang merupakan bagian dari peternakan tidak dianggap sebagai peternakan. Peternakan mengacu pada keseluruhan lokasi.
Harap diperhatikan bahwa kami tidak mewajibkan daftar ladang untuk diserahkan untuk produsen perorangan (satu lokasi). Jika Anda ingin ladang dicantumkan dalam laporan, harap kirimkan adendum pendaftaran kepada auditor pada hari audit (opsional).

Untuk produsen Multi-lokasi, semua peternakan harus diserahkan.

Opsi 1 Peternakan Utama Produsen, Peternakan anggota kelompok Produsen, atau Peternakan dari multisite Opsi 1.

  • Cantumkan semua produk yang ditanam di Peternakan/Ladang tersebut, termasuk semua hasil panen, jika ada lebih dari 10 lokasi atau ladang yang harus disebutkan pada sertifikat, gunakan Adendum Pendaftaran.
  • Harap diperhatikan bahwa jika ini adalah audit awal, panen harus dilihat untuk mendapatkan sertifikasi.
Nama Situs Alamat Koordinat GPS Acre Produk(-produk) Perkiraan Jendela Panen Operasi

BAGIAN 6: Penanganan Produk

(Hanya IFA dan HPSS. PHA langsung ke bagian 9)

Penanganan produk diperlukan jika produk dimiliki oleh perusahaan ini pada saat penanganan, meskipun rumah pengepakan/pendingin diaudit di bawah Sertifikasi GFSI lainnya. Penanganan produk harus diperiksa setiap tahun oleh CB untuk mendapatkan sertifikasi.

Silakan gunakan alat ini untuk menentukan apakah penanganan akan disertakan dalam sertifikasi.

 

Nama Kontak Fasilitas Informasi Kontak Alamat Lengkap Sertifikasi GFSI Produk yang Ditangani Operasi

BAGIAN 7: Kepemilikan Paralel

Sebutkan semua produk yang termasuk dalam Kepemilikan Paralel

 

Produk yang tidak bersertifikat dibeli atau ditangani oleh operasi yang menanam produk bersertifikat serupa. Misalnya, apel merah yang tidak bersertifikat dan apel merah bersertifikat disimpan/dikemas oleh operasi tersebut.

BAGIAN 8: Subkontraktor

BAGIAN 9: Jaminan Penanganan Produksi

Nama Alamat Lengkap Jumlah jalur pengepakan per fasilitas Kontak Fasilitas Jenis Operasi Sertifikasi GFSI Tanggal operasi Produk yang Ditangani Operasi

BAGIAN 10: Rantai Penelusuran - Tanaman/Tanaman

hasil Deskripsi Pelabelan Produk Negara Tujuan Nama dan Nomor Sertifikasi GFSI Pemegang Lisensi Label GGN Rantai pasokan atau ritel/restoran? Jumlah Produk Operasi
Apakah perusahaan Subkontraktor Berisiko Tinggi digunakan? Jika Ya, lengkapi tabel di bawah ini.
Nama Kontraktor alamat Aktivitas Berisiko Tinggi Operasi
Definisi

  • Tanaman - Acre, Panen Pertama - Untuk tanaman tahunan/pohon atau dalam kasus lain di mana hanya ada satu tanaman/panen per siklus sertifikat, semua acre harus didaftarkan sebagai "Panen Pertama".
  • Tanaman - Acre, Panen Lanjutan - ketika tanaman yang akan didaftarkan untuk sertifikasi kemudian ditanam di areal yang telah didaftarkan untuk siklus sertifikat, areal berikutnya harus didaftarkan sebagai "Panen Lanjutan". Sebagai contoh: Selada atau Arugula yang akan disertifikasi yang ditanam di lahan yang telah memiliki Selada atau Arugula bersertifikat yang dipanen pada siklus sertifikat saat ini harus didaftarkan sebagai "Panen Selanjutnya".
  • Tertutup - Tanaman tertutup adalah tanaman yang ditanam di bawah atau di dalam struktur yang mengubah lingkungan tumbuh. Ini termasuk rumah kaca atau jenis penutup lainnya yang tetap berada di atas produk selama seluruh siklus pertumbuhan, memiliki fondasi, dan cukup besar untuk memungkinkan masuknya orang. Ini tidak termasuk terowongan makro/terowongan tinggi yang tidak berada di atas tanaman untuk seluruh siklus pertumbuhan. Yang juga tidak termasuk adalah: terowongan mikro/terowongan rendah, mulsa, pelindung hujan es, atau jaring.
  • Panen Dikecualikan - Panen disertakan jika hasil panen dimiliki oleh badan hukum selama proses panen meskipun panen dilakukan oleh subkontraktor. Panen tidak termasuk jika hasil panen dijual sebelum prosedur panen dan tidak lagi berada di bawah kendali badan hukum.
  • Penanganan Produk - Penanganan disertakan jika produk berada di bawah kepemilikan badan hukum selama proses penanganan. Jika produk tidak berada di bawah kepemilikan dan kendali badan hukum, penanganan tidak boleh disertakan.
  • Negara Tujuan - GLOBALG.A.P. mensyaratkan bahwa semua negara tujuan ekspor produk harus dicantumkan di sini. Negara harus dicantumkan satu per satu kecuali jika ada MRL yang diharmonisasikan untuk kelompok negara tertentu, misalnya Uni Eropa.
     

BAGIAN 11: Izin dan Otorisasi

Bacalah dengan cermat bagian berikut ini, lalu lengkapi kotak tanda tangan di bawah ini untuk menunjukkan bahwa Anda telah membaca dan memahaminya. 

Ketika produsen menggunakan layanan dari CB yang berbeda, seperti satu CB untuk satu produk dan CB lain untuk produk lain, maka produsen harus melakukannya:

  • Ajukan permohonan pada saat pendaftaran ke Sekretariat GLOBALG.A.P. untuk mendapatkan persetujuan melalui CB. Hal ini akan diperlakukan sebagai pengecualian dan Sekretariat GLOBALG.A.P. akan mengizinkannya berdasarkan alasan yang sah.
  • Menyetujui secara tertulis untuk menginformasikan kepada CB yang relevan jika sanksi dikeluarkan (dan semua rincian sanksi, misalnya ketidaksesuaian, batas waktu untuk tindakan perbaikan, dll.) dan juga untuk memungkinkan komunikasi terbuka antara CB mengenai ruang lingkup dan rincian tindakan yang akan diambil di seluruh CB (jika ada) 
  • Menyetujui secara tertulis untuk mengizinkan GLOBALG.A.P. berbagi informasi tentang ketidaksesuaian dan sanksi di antara CB yang relevan. 
  • Menugaskan satu orang CB untuk bertanggung jawab atas pengumpulan biaya pendaftaran atau memberikan peran ini kepada wali amanat yang dipilih. CB menerima tanggung jawab ini dalam basis data.
    Dengan mendaftar, pemohon berkomitmen untuk mematuhi kewajiban yang ditetapkan dalam skema GLOBALG.A.P., termasuk:
  • Kepatuhan terhadap persyaratan sertifikasi setiap saat.
  • Pembayaran biaya yang berlaku yang ditetapkan oleh GLOBALG.A.P. dan oleh Sistem Sertifikasi Ilmiah
  • Syarat dan ketentuan Perjanjian Sub-Lisensi dan Sertifikasi
  • Komunikasi pembaruan data ke CB
     
    • GLOBALG.A.P. telah mengembangkan sebuah dokumen yang menjelaskan pengaturan akses data default dari sistem basis data GLOBALG.A.P. dan merinci informasi apa saja yang dipublikasikan dan dapat dilihat oleh berbagai pihak. Tautan ke dokumen ini dapat ditemukan secara online di sini: Aturan Akses Data V4.0

Transfer produsen yang terdaftar di database ke SCS: Semua produsen harus terlebih dahulu menyelesaikan sanksi yang belum diselesaikan sebelum dapat mentransfer ke SCS Saya setuju bahwa Scientific Certification Systems, Inc, d.b.a. SCS Global Services (SCS) dapat menyampaikan informasi yang relevan yang berlaku untuk registrasi ini dan formulir pendaftaran kepada GLOBALG.A.P., yang mana informasi tersebut akan tersedia untuk umum selama status registrasi masih berlaku.

Tingkat rilis data minimum dan wajib untuk semua sub-ruang lingkup: GGN, nomor registrasi, nomor Sertifikat GLOBALG.A.P., skema, versi, opsi, lembaga sertifikasi, produk dan status, deklarasi penanganan/pemrosesan hasil, jumlah produsen (dalam Opsi 2), negara produksi dan tujuan, Unit Manajemen Produksi dan Unit Penanganan Hasil, serta informasi mengenai produksi paralel dan pengecualian panen per produk (jika ada) tersedia untuk umum. Selain itu, nama dan alamat perusahaan setiap pemegang sertifikat tersedia bagi para pelaku pasar industri yang terdaftar, termasuk anggota GLOBALG.A.P.

 

Dengan menandatangani ini, saya setuju untuk merilis data sesuai dengan tingkat akses yang dipilih di atas.