Kelayakan
Verifikasi SVLK tersedia untuk masing-masing organisasi dan kelompok organisasi terkait dengan operasi kayu di Indonesia, termasuk pengelola hutan, pemegang lisensi industri primer dan sekunder, dan perusahaan yang memegang NIB dan SIUP yang valid. Organisasi yang beroperasi hanya di Indonesia maupun organisasi di tempat lain dengan tautan rantai pasokan di Indonesia dapat mencari verifikasi dengan SCS.
Opsi Verifikasi SVLK
- Operasi Pengelolaan Hutan alam dan Perkebunan – Verifikasi dokumen yang diwajibkan secara hukum akan diperiksa terhadap praktik di lapangan melalui audit di tempat. Asosiasi pengelola hutan alam atau perkebunan dapat diverifikasi sebagai kelompok.
- Produsen, Pabrik, dan Eksportir – Selama audit di tempat, SCS memverifikasi efektivitas prosedur Anda untuk melacak produk kayu legal di seluruh operasi. Pemasok dan distributor hulu dapat dimasukkan dalam audit. Asosiasi pemasok produk kayu dapat diverifikasi sebagai kelompok.
Keahlian SVLK dan Layanan Pelengkap Kami
SCS adalah pakar global dalam sertifikasi pengelolaan hutan dan telah melakukan banyak audit SVLK yang sukses. Selain itu, SCS memberikan sertifikasi standar Forest Stewardship Council (FSC) serta layanan verifikasi di bawah semua skema pengimbangan karbon hutan terkemuka.
Ringkasan Publik Penerbitan Dokumen V-Legal
Sebagai bagian dari penjangkauan publik tentang implementasi SVLK dan juga untuk memenuhi persyaratan program SVLK, PT. SCS menyajikan ringkasan publik tentang Dokumen V-Legal yang dikeluarkan untuk setiap klien. Ringkasan publik disajikan untuk setiap bulan menyajikan aplikasi V-Legal Document, aplikasi yang sesuai dan aplikasi yang tidak sesuai untuk setiap klien.
Cakupan Akreditasi SVLK
- Lampiran 2.2 – Standar Verifikasi Legalitas Kayu untuk IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan Pemegang Hak Manajemen.
- Lampiran 2.3 – Standar Verifikasi Legalitas Kayu untuk IPK meliputi IPPKH, HGU, dan PHAT bahwa kayu tumbuh secara alami.
- Lampiran 2.4 – Standar Verifikasi Legalitas Kayu untuk Negara Hutan Dikelola oleh Masyarakat (HTR, HKm, HD, HTHR).
- Lampiran 3.2 – Standar Verifikasi Legalitas Kayu untuk Hutan Pribadi (Kanan).
- Lampiran 4.2 – Standar Verifikasi Legalitas Kayu untuk Pemegang IUIPHHK dan IPKR.
- Lampiran 4.3 – Standar Verifikasi Legalitas Kayu untuk IUI (Izin Usaha Industri Kecil, Izin Usaha Industri Menengah, Izin Usaha Industri Besar).
- Lampiran 4.4 – Standar Verifikasi Legalitas Kayu untuk TPT-KB dan TPK-RT.
- Lampiran 4.5 – Standar Verifikasi Legalitas Kayu untuk Perusahaan yang memegang NIB, dan SIUP.
Penangguhan, Penarikan, dan Pengakhiran
Alasan penangguhan adalah:
- Ketidaksediaan untuk mengikuti audit pengawasan sesuai prosedur skala waktu SVLK-LK yang sesuai;
- Setiap ketidaksesuaian yang diangkat sebagai hasil dari audit khusus;
- pemegang lisensi benar-benar gagal memenuhi persyaratan S-LK
- "TIDAK MEMENUHI/TIDAK MEMATUHI" hasil pengawasan dan tidak ada bukti perbaikan yang diterima selama periode perbaikan (10 hari kalender setelah rapat penutupan) seorang pengambil keputusan memutuskan "TIDAK LULUS/GAGAL"
- pemegang lisensi tidak menyerahkan hasil keputusan banding selama periode banding;
- pemegang izin secara sukarela mengusulkan penangguhan sertifikat LK (S-LK);
- Lainnya, tetapi tidak terbatas pada: ketidaksediaan atau ketidakmampuan untuk memenuhi pengaturan keuangan atau kontrak; menyalahgunakan atau merusak integritas PT SCS atau merek dagang badan akreditasi yang relevan; pelanggaran persyaratan yang disengaja; atau asosiasi dengan penipuan.
Alasan penarikan atau penghentian adalah:
- Pemegang izin secara sukarela mengusulkan penangguhan sertifikat LK (S-LK);
- Ketidaksediaan untuk mengikuti audit pengawasan setelah sertifikat S-LK ditangguhkan selama 3 bulan;
- Bukti oleh hukum dalam pembelian dan/atau penerimaan dan/atau penyimpanan dan/atau pengolahan dan/atau penjualan kayu ilegal;
- Pencabutan izin usaha pemegang sertifikat.
- Dokumen legalitas dicabut oleh pemerintah dan dinyatakan tidak sah;
- Bencana terjadi, baik disengaja maupun tidak disengaja, yang merusak sumber daya hutan menyebabkan pengelolaan hutan menjadi tidak layak;
Cakupan Extention dan Deduksi
Auditee yang ingin memperluas atau mengurangi cakupan sertifikasinya dapat menghubungi PT SCS Indonesia.
Penolakan sertifikasi
SCS dapat menolak aplikasi apa pun untuk sertifikasi SVLK yang tidak termasuk dalam ruang lingkup akreditasi kami dan / atau berdasarkan tinjauan aplikasi yang diduga berisiko tinggi untuk kegiatan ilegal.