Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Ekspor Produk Kehutanan Berdasarkan Aturan Legalitas Kayu Ketat Uni Eropa
Penulis: Todd Frank, Direktur, SCS Asia Tenggara
Tanggal 15 November 2016 menandai hari bersejarah bagi sektor kehutanan di Indonesia dan bagi upaya penegakan legalitas kayu secara global. Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengekspor produk hutan yang dilisensikan berdasarkan Rencana Aksi Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Kehutanan (FLEGT) Uni Eropa. Hal ini berarti bahwa produk hutan Indonesia kini secara otomatis memenuhi persyaratan ketat Peraturan Kayu Uni Eropa, yang dirancang untuk mencegah masuknya produk kayu ilegal ke wilayah Uni Eropa.
Rencana Aksi FLEGT “bertujuan untuk mengurangi penebangan liar dengan memperkuat pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan sah, meningkatkan tata kelola, serta mendorong perdagangan kayu yang diproduksi secara sah.” Persetujuan ini merupakan pencapaian penting bagi Indonesia dan Uni Eropa, yang merupakan hasil kerja lebih dari sepuluh tahun oleh lembaga pemerintah masing-masing serta berbagai pemangku kepentingan untuk menerapkan sistem legalitas kayu yang transparan dan kredibel di seluruh sektor produk hutan Indonesia.

Pencapaian ini sangat membanggakan bagi saya. Setelah bekerja sebagai anggota Program Konservasi Hutan SCS selama lebih dari satu dekade, saya mengetahui secara langsung dampak lingkungan dan sosial dari praktik-praktik kehutanan ilegal. Saya pernah menggendong seekor orangutan yang terancam punah, dan menyaksikan sendiri bagaimana masyarakat serta hutan yang kaya keanekaragaman hayati dapat terancam.
Saya juga telah melakukan audit terhadap kegiatan kehutanan yang patut dicontoh, dan sangat menghargai langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku benar-benar diterapkan di lapangan.
Pada tahun 2012, ketika saya pindah bersama keluarga muda saya dari wilayah Teluk San Francisco ke Bali, saya sangat menyadari bahwa praktik tebang-bakar telah menyebabkan hilangnya hutan tropis secara besar-besaran di sebagian besar wilayah Asia Tenggara. Diperkirakan lebih dari satu juta hektar (2,4 juta acre) hutan hujan Indonesia ditebang setiap tahunnya.

SCS telah aktif dalam isu legalitas kayu sejak tahun 2008, ketika kami mendirikan program SCS Legal Harvest, sebuah standar sertifikasi perintis untuk memastikan bahwa produk kayu tidak berasal dari penebangan liar. Saya beruntung dapat berpartisipasi secara langsung sebagai pemangku kepentingan dalam proses yang mengarah pada pembentukan sistem legalitas kayu yang disusun oleh Indonesia untuk disetujui dalam rangka Rencana Aksi FLEGT Uni Eropa. Sistem tersebut dikenal sebagai SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
SVLK mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2009 untuk semua produk kayu dan kertas yang diimpor, diekspor, diangkut, atau diolah. Perusahaan besar maupun kecil di seluruh sektor hasil hutan di Indonesia diwajibkan untuk berpartisipasi, dengan menjalani proses sertifikasi yang ketat yang mencakup audit oleh lembaga sertifikasi terakreditasi seperti SCS. Sebagian besar industri furnitur Indonesia yang berkembang pesat, misalnya, terdiri dari toko-toko kecil milik keluarga – bahkan toko-toko ini pun harus bersertifikat. Presiden Indonesia pernah memiliki perusahaan manufaktur furnitur kecil sebelum terjun ke dunia politik. Perusahaannya kini telah bersertifikat SVLK.
Dengan menjadi negara pertama yang menerbitkan Lisensi FLEGT melalui program SVLK-nya, Indonesia berharap dapat meningkatkan perdagangan kayu bilateral dengan Uni Eropa, yang saat ini bernilai sekitar 1 miliar dolar AS. Para importir di Uni Eropa akan diuntungkan karena tidak lagi perlu melakukan evaluasi uji tuntas secara mendalam untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi persyaratan Peraturan Kayu Uni Eropa.

Lihatlah kartun animasi unik ini, yang memberikan gambaran umum yang baik tentang program SVLK: https://www.youtube.com/watch?v=yJRwVqxViO4. Tutorial dramatisasi ini juga cukup informatif: https://www.youtube.com/watch?v=-tXANzDVRaM
PT SCS Indonesia telah terakreditasi sebagai lembaga sertifikasi SVLK sejak tahun 2013. Sejak saat itu, SCS telah menerbitkan 75 sertifikat SVLK dan lebih dari 2.700 sertifikat “V-Legal”. Klien yang telah disertifikasi mencakup berbagai pihak, mulai dari produsen furnitur skala kecil yang dikelola keluarga hingga beberapa pabrik kertas terbesar di dunia. Kami bangga telah berperan dalam sistem SVLK dan menantikan kesuksesan serta perbaikan berkelanjutan di bawah sistem perizinan FLEGT yang baru.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang SVLK, jangan ragu untuk menghubungi kami. Berikut ini beberapa artikel tambahan yang mungkin menarik untuk Anda baca:
- http://www.ihb.de/wood/news/Indonesia_FLEGT_VPA_exports_Europe_49003.html
- http://www.ecosystemmarketplace.com/articles/indonesia-becomes-first-country-to-use-eu-certification-to-combat-illegal-logging/
- http://silk.dephut.go.id/index.php/info/svlk
- http://www.euflegt.efi.int/publications/indonesia-eu-voluntary-partnership-agreement
Untuk Pertanyaan atau Masukan: Hubungi kami hari ini.