Green Squared®

Kepemimpinan Lingkungan dalam Industri Ubin

Green Squared®

Apa itu Green Squared®?

Green Squared ® adalah standar keberlanjutan multi-atribut pertama yang dikembangkan untuk ubin dan produk pemasangan ubin oleh The Tile Council of North America. Green Squared memadukan transparansi dan konsensus dari proses ANSI dengan sertifikasi pihak ketiga untuk memvalidasi dan mengkomunikasikan keberlanjutan produk sepanjang siklus hidupnya. Sertifikasi ini memberikan keyakinan kepada para perancang spesifikasi dan berkontribusi pada berbagai skema sertifikasi bangunan ramah lingkungan, termasuk LEED, Green Globes, dan NAHB; serta direkomendasikan oleh U.S. EPA dan ditetapkan oleh GSA. Standar ini mencakup karakteristik produk, proses manufaktur, pengelolaan akhir masa pakai, tata kelola perusahaan yang progresif, dan inovasi untuk menetapkan kriteria keberlanjutan bagi produk. Sertifikasi ini berlaku selama lima tahun dengan audit pengawasan tahunan. SCS Global Services adalah salah satu dari hanya dua penyedia Sertifikasi Green Squared.

Mengapa Memilih SCS Global Services?

SCS Global Services merupakan lembaga verifikasi pihak ketiga terkemuka dengan pengalaman hampir 40 tahun. Sebagai salah satu lembaga sertifikasi pertama dan satu-satunya untuk Green Squared, SCS Global Services menyediakan auditor yang terlatih khusus dan berpengetahuan luas untuk menilai setiap fasilitas Anda serta melakukan pemantauan terhadap fasilitas tersebut selama masa sertifikasi. Didukung oleh asosiasi industri ubin terkemuka, TCNA, Green Squared menjadi tolok ukur bagi produsen ubin dan produsen bahan pemasangan ubin untuk menonjol di sektornya. SCS Global Services

 menyediakan satu sumber tunggal untuk sertifikasi di industri bangunan ramah lingkungan. Sertifikasi yang disertakan antara lainEPD, HPD, Kandungan Daur Ulang,FloorScore, dan lainnya.

  • Rincian Program
  • Proses
  • Memenuhi Persyaratan Penentu Spesifikasi
  • Manfaat
  • Dokumen

Produk yang Memenuhi Syarat

Produk-produk berikut ini mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi, termasuk namun tidak terbatas pada: ubin keramik, porselen, dan kaca; batu alam; serta perlengkapan pemasangan yang terkait.

Kriteria Sertifikasi

Berdasarkan standar sertifikasi Green Squared, produk dievaluasi berdasarkan kepatuhan terhadap kriteria dalam lima kategori berikut:

  • Karakteristik Produk
  • Manufaktur dan Penggalian Bahan Baku
  • Pengelolaan Akhir Masa Pakai Produk
  • Tata Kelola Perusahaan yang Progresif
  • Inovasi
  1. Ruang Lingkup
    • SCS Global Services menentukan ruang lingkup proyek dan menyusun proposal yang memuat penjelasan terperinci mengenai proses, hasil yang diharapkan, biaya, dan jadwal.
    • Klien menyetujui ruang lingkupnya, membeli standar Green Squared, dan seorang manajer akun dari SCS Global Services ditugaskan untuk memandu klien melalui proses sertifikasi.
  2. Pengumpulan Data
    • Klien mengisi Formulir Permintaan Data, mencantumkan kredit wajib dan pilihan yang akan diambil, lalu menyerahkannya kepada auditor bersama dengan dokumen pendukungnya.
    • Setelah data yang cukup terkumpul, audit di lokasi akan dijadwalkan.
  3. Audit di Tempat
    • Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Akuntabilitas ( SCS Global Services ) melakukan audit di tempat.
    • Produsen yang memiliki beberapa lokasi mungkin menjalani audit yang berlangsung selama dua tahun.
  4. Tindakan Korektif
    • Klien menanggapi setiap temuan audit.
  5. Pelaporan
    • Auditor dari Badan Penilaian dan Pengawasan ( SCS Global Services ) menyusun laporan penilaian yang memaparkan temuan-temuan hasil audit secara terperinci.
  6. Keputusan Sertifikasi
    • Seorang penilai dari Badan Penilaian dan Sertifikasi ( SCS Global Services ) melakukan peninjauan akhir terhadap laporan penilaian dan mengambil keputusan sertifikasi.
    • Setelah lolos sertifikasi, klien akan dicantumkan dalam SCS Global Services Green Products Guide dan diberikan hak untuk menggunakan logo yang telah disetujui, sesuai dengan pedoman SCS Global Services .
    • SCS Global Services juga dapat memberikan dukungan pemasaran kepada klien.
  7. Pemeliharaan Sertifikasi
    • Sertifikat ini berlaku selama lima tahun.
    • Audit pengawasan terhadap sampel kredit wajib dilakukan setiap tahun.
    • Perpanjangan penuh wajib dilakukan setiap lima tahun.

Green Squared memenuhi syarat untuk kredit uji coba LEED v4.1 berikut ini:

  • LEED BD+C: Konstruksi Baru LEED v4.1 - Produk dan Bahan Bersertifikat Multi-Atribut (kredit percontohan)
    • Untuk memperoleh satu poin LEED berdasarkan kriteria ini, setidaknya 25% dari nilai biaya produk bangunan yang dipasang secara permanen dalam suatu proyek harus memenuhi standar keberlanjutan produk yang disetujui oleh USGBC, seperti Green Squared, serta memiliki validasi dari pihak ketiga sebagai buktinya.
    • Produk yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit percontohan LEED harus telah melakukan Analisis Siklus Hidup (LCA) pada tingkat produk dan menggunakan limbah produksi yang dimanfaatkan kembali atau bahan daur ulang dalam komposisi produk tersebut.

Green Squared juga telah disetujui sebagai penyedia yang memenuhi persyaratan pengadaan bagi lembaga-lembaga pemerintah ASyang ditetapkan oleh EPA.

  • Berperan dalam memenuhi kriteria sertifikasi LEED v4.1 dan skema sertifikasi bangunan lainnya
  • Memenuhi kriteria label ramah lingkungan EPA dan persyaratan pengadaan GSA
  • Menyajikan tinjauan menyeluruh mengenai program keberlanjutan para produsen
  • Membimbing para produsen dalam upaya menuju perbaikan berkelanjutan
  • Memenuhi kriteria masuk minimum untuk dimasukkan ke dalam perpustakaan produk mindfulMATERIALS
Nama Dokumen Dokumen
Standar Green Squared - Toko Buku TCNA Kunjungi Situs

Daftar Sekarang

Siap memulai prosesnya? Isi formulir pendaftaran.

Tim Sertifikasi Lingkungan