Akreditasi, Pengawasan Eksternal, dan Persetujuan

Akreditasi adalah proses di mana kompetensi dan legitimasi badan yang bersertifikasi sebagai pihak ketiga yang netral dievaluasi secara independen.

Banyak program yang kami berikan layanan sertifikasi atau verifikasi memerlukan akreditasi independen, sementara yang lain tidak. Dalam kedua kasus tersebut, SCS berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keunggulan sebagai pihak ketiga yang netral, memastikan bahwa kami memiliki pelatihan, pemahaman, dan kemampuan untuk melaksanakan tanggung jawab kami, dan beroperasi tanpa konflik kepentingan.

Badan Akreditasi Nasional ANSI (ANAB)

SCS diakreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi berdasarkan ISO 17065, standar kinerja internasional untuk lembaga sertifikasi pihak ketiga, yang mencakup layanan berikut:

  • Audit keamanan pangan yang dilakukan sesuai dengan standar Kode Keamanan dan Kualitas Pangan Safe Quality Foods (SQF). Akreditasi awal: Maret 2009.
  • Lacak balak produk kayu dan kertas untuk Program Pengesahan Sertifikasi Hutan (PEFC ST 2002:2020 Lacak Balak Produk Berbasis Hutan). Akreditasi awal: Maret 2009.
  • (IAQ) Kualitas Udara Dalam Ruangan untuk sertifikasi eksklusif SCS, yaitu Indoor Advantage™, Indoor Advantage™ Gold, dan FloorScore®. Akreditasi awal: Maret 2009.
  • level®, Program Sertifikasi furnitur multi-atribut untuk Standar Furnitur Berkelanjutan BIFMA e3-2012 dan persyaratan Keberlanjutan FEMB untuk perabot kantor dan non-domestik untuk penggunaan di dalam ruangan. Akreditasi awal: Oktober 2010 dan November 2018.
  • Audit keamanan pangan dilakukan atas nama standar GLOBALG.A.P. (basis tanaman: buah & sayuran, tanaman yang dapat dikombinasikan), termasuk Opsi 1 dan 2 V6-GFS (satu dan beberapa lokasi) dan Standar Keamanan Hasil Pertanian yang Diselaraskan V1.2 (HPSS), Jaminan Penanganan Hasil Pertanian V1.2 (PHA). Akreditasi awal: Maret 2015, Desember 2015, Desember 2019, dan Mei 2024.
  • Audit terhadap Rantai Kayu Penanggung Jawab Sertifikasi Hasil Hutan. Akreditasi awal: Juli 2016
  • Audit keamanan pangan dilakukan atas nama PrimusGFS, antara lain Good Agricultural Practices (GAP), Good Manufacturing Practices (GMP), Food Safety Management Systems (FSMS) dan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP). Akreditasi awal: Juli 2016
  • Audit terhadap Alaska Certified Seafood International (CSI) (Sebelumnya dikenal sebagai Alaska Responsible Fisheries Management (RFM)) Rantai Penelusuran, Versi 2.5, Mei 2025. Akreditasi awal: Agustus 2017
  • Audit terhadap EPA TSCA Title VI atas nama Badan Perlindungan Lingkungan AS 40, Bagian 770 Standar Formaldehida untuk Produk Kayu Komposit, Program Sertifikasi Pihak Ketiga. Akreditasi awal: Maret 2019
  • Audit terhadap standar Rantai Pengawasan Inisiatif Kehutanan Berkelanjutan (SFI). Akreditasi awal: Maret 2019
  • Audit terhadap Pemerataan Pangan Inisiatif (EFI) Keamanan Pangan, Pengolahan dan Pengepakan, dan Standar Sosial. Akreditasi Awal: Januari 2020.
  • Textile Exchange untuk Standar Klaim Daur Ulang (RCS), Standar Daur Ulang Global (GRS), dan Standar Klaim Konten (CCS). Akreditasi Awal: Januari 2020.
  • Audit berdasarkan Standar Global BRC (BRCGS) untuk Keamanan Pangan dan Bahan Kemasan.Akreditasi awal: Maret 2022 dan Oktober 2024.
  • Mengaudit terhadap standar Rantai Pasokan (SC) dan Produsen Biomassa (BP) Program Biomassa Berkelanjutan (SBP). Akreditasi awal: Desember 2017 (dengan ASI), Juni 2022 (dengan ANAB).
  • Sertifikasi di bawah American Tree Farm System (ATFS). Akreditasi awal: November 2022.

SCS terakreditasi sebagai Badan Validasi dan Verifikasi di bawah ISO 14065 dan 14064-3 untuk Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca, termasuk program-program berikut. Akreditasi awal: Mei 2009

  • Catatan Iklim (TCR), Protokol Verifikasi Umum;
  • Standar Karbon Terverifikasi (VCS);
  • Cadangan Aksi Iklim (CAR), Protokol Verifikasi Hutan;
  • Registri Karbon Amerika;
  • Skema Pengimbangan dan Pengurangan Karbon untuk Penerbangan Internasional (CORSIA)
  • Peraturan Bahan Bakar Bersih Kanada (CFR). Akreditasi awal: Juni 2023.

SCS diakreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi berdasarkan ISO 17021-1:2015 untuk melakukan audit terhadap standar berikut:

  • Sustainable Forestry Initiative (SFI) Fiber Sourcing Standard, tidak termasuk Lampiran 1. Akreditasi Awal: Desember 2019.
  • Standar Pengelolaan Hutan Inisiatif Kehutanan Berkelanjutan (SFI). Akreditasi Awal: Februari 2020.

Silakan merujuk ke tautan berikut untuk mengetahui ruang lingkup akreditasi SCS dengan ANAB: SCS Global Services (ansi.org)

Sistem Akreditasi Bersama Australia dan Selandia Baru (JAS-ANZ)

SCS diakreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi untuk melakukan audit terhadap standar sebagai berikut:

  • Responsible Wood Australian Standard® untuk Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (AS/NZS 4708:2021). Akreditasi awal: Juni 2017.
  • Sistem Manajemen Terpadu (SMT) untuk ISO 9001, ISO 14001, dan ISO 45001. Akreditasi Awal: Juli 2024.

Assurance Services International (ASI)1

ASI telah mengevaluasi SCS dan menegaskan bahwa SCS telah disetujui untuk versi terbaru dari standar akreditasi berikut ini:

  • Sertifikasi Pengelolaan Hutan, Rantai Pengawasan, dan Kayu Terkendali FSC dari Forest Stewardship Council (FSC). Akreditasi awal: Februari 1996.
  • Prinsip dan Kriteria Penangkapan Ikan Berkelanjutan dari Marine Stewardship Council (MSC), serta sertifikasi Rantai Pengawasan untuk operasi yang menangani ikan bersertifikat MSC. Akreditasi awal: Januari 2001.
  • Standar Rantai Pengawasan dan Standar Budidaya (Abalon, Kerang, Ikan Pipih, Ikan Trout Air Tawar, Pangasius, Salmon, Ikan Kakap Laut, Ikan Bream Laut, Ikan Meagre, Seriola dan Cobia, Udang, Tilapia, Ikan Laut Tropis, Kelompok, serta Opsi Multilokasi 2 dengan IMS) serta Standar Pakan dari Aquaculture Stewardship Council (ASC). Akreditasi awal: April 2012 dan Maret 2014.
  • Sertifikasi Rantai Pasokan (SCCS) dan Prinsip & Kriteria (P&C) dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Akreditasi awal: masing-masing pada Januari 2017 dan November 2018.

Skema-skema berikut ini mendapat pengawasan khusus dari ASI. 

  • SCS telah disetujui sebagai Lembaga Sertifikasi untuk melaksanakan audit dan sertifikasi Bonsucro. Persetujuan awal oleh skema: Mei 2011.
  • SCS telah diakreditasi sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melakukan audit berdasarkan Kode Praktik dan standar Rantai Pengawasan dari Responsible Jewellery Council (RJC). Akreditasi awal berdasarkan skema: April 2014.
  • SCS telah disetujui sebagai lembaga sertifikasi untuk verifikasi terhadap Standar Jaminan Pertambangan Bertanggung Jawab dari Program Jaminan Pertambangan Bertanggung Jawab (IRMA). Persetujuan awal berdasarkan skema: Juli 2024.

Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA)

  • SCS terakreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi Program Organik Nasional (NOP) untuk mensertifikasi tanaman organik, tanaman liar, dan operasi penanganan. Akreditasi awal: April 2002.

Dewan Sumber Daya Udara California (ARB)

  • SCS terakreditasi untuk memverifikasi proyek pengimbangan karbon di bawah Program Cap-and-Trade California. Akreditasi awal: Februari 2013.

Inisiatif Mineral yang Bertanggung Jawab (RMI)

  • SCS disetujui sebagai Perusahaan Audit untuk melakukan audit terhadap Proses Penjaminan Mineral Bertanggung Jawab (RMAP). Persetujuan awal: Agustus 2017.

Aliansi Hutan Hujan (RA)

  • SCS disetujui sebagai Lembaga Sertifikasi untuk melakukan audit terhadap Rainforest Alliance Sustainable Agriculture Standard untuk klien Farm and Supply Chain. Persetujuan awal: April 2021

Bersertifikat Organik Regeneratif (ROC)

  • SCS disetujui sebagai badan sertifikasi untuk program Bersertifikat™ Organik Regeneratif untuk pilar Kesehatan Tanah dan Manajemen Lahan dan Keadilan Petani dan Pekerja untuk tingkat Perunggu, Perak, dan Emas. Persetujuan awal: April 2022.

 

1Kegiatan ASI tidak merupakan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2(10) Peraturan (EC) No. 765/2008 Parlemen Eropa dan Dewan Eropa tanggal 9 Juli 2008. Kegiatan tersebut juga tidak merupakan bukti audit apa pun yang mungkin diperlukan oleh Uni Eropa atau salah satu Negara Anggotanya sehubungan dengan kriteria keberlanjutan yang ditetapkan dalam Pasal 17(2) hingga (5) dari Petunjuk 2009/28/EC Parlemen Eropa dan Dewan tanggal 23 April 2009. ASI mendasarkan penilaian dan akreditasi lembaga sertifikasi secara eksklusif pada standar yang ditetapkan secara swasta, dan hal tersebut tidak mencakup penilaian atau akreditasi oleh otoritas publik.