Permohonan Sertifikasi GlobalG.A.P. Petunjuk Pengisian Formulir:Isi formulir ini selengkap mungkin.Pertanyaan yang ditandai dengan tanda bintang merah (*) wajib dijawab. Anda harus menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sebelum mengirimkan.Jika Anda belum bisa mengisi seluruh formulir sekarang:Isi semua pertanyaan yang wajib diisi (*).Klik " Kirim" di bagian bawah formulir.Setelah mengirimkan formulir, Anda akan menerima email yang berisi tautan untuk kembali dan melengkapi atau memperbarui formulir tersebut di kemudian hari. Pastikan untuk menyimpan tautan ini agar dapat diakses di masa mendatang. BAGIAN 1: Informasi Perusahaan Badan HukumInformasi ini akan dicantumkan pada sertifikat sebagaimana tertulis dalam bagian ini, termasuk nama Badan Hukum (nama peternakan atau produsen), Alamat, dan Negara Asal Produksi (mis.: AS, Meksiko).Mohon kirimkan bukti status badan hukum ke [email protected]. Nama Badan Hukum Perusahaan yang Akan Disertifikasi (Inc., LLC) Alamat Negara - Tidak ada - Afghanistan Kepulauan Åland Albania Aljazair Samoa Amerika Andorra Angola Anguilla Antartika Antigua dan Barbuda Argentina Armenia Aruba Pulau Ascension Australia Austria Azerbaijan Bahama Bahrain Bangladesh Barbados Belarusia Belgia Belize Benin Bermuda Bhutan Bolivia Bosnia dan Herzegovina Botswana Pulau Bouvet Brasil Wilayah Samudra Hindia Britania Kepulauan Virgin Britania Raya Brunei Bulgaria Burkina Faso Burundi Kamboja Kamerun Kanada Kepulauan Canary Kap Verde Belanda Karibia Kepulauan Cayman Republik Afrika Tengah Ceuta & Melilla Chad Chili Tiongkok Pulau Natal Pulau Clipperton Kepulauan Cocos (Keeling) Kolombia Komoro Kongo - Brazzaville Kongo - Kinshasa Kepulauan Cook Kosta Rika Pantai Gading Kroasia Kuba Curaçao Siprus Republik Ceko Denmark Diego Garcia Djibouti Dominika Republik Dominika Ekuador Mesir El Salvador Guinea Khatulistiwa Eritrea Estonia Eswatini Etiopia Kepulauan Falkland Kepulauan Faroe Fiji Finlandia Prancis Guyana Prancis Polinesia Prancis Wilayah Selatan Prancis Gabon Gambia Georgia Jerman Ghana Gibraltar Yunani Greenland Grenada Guadeloupe Guam Guatemala Guernsey Guinea Guinea-Bissau Guyana Haiti Kepulauan Heard dan McDonald Honduras Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Tiongkok Hongaria Islandia India Indonesia Iran Irak Irlandia Pulau Man Israel Italia Jamaika Jepang Jersey Yordania Kazakhstan Kenya Kiribati Kosovo Kuwait Kirgistan Laos Latvia Lebanon Lesotho Liberia Libya Liechtenstein Lituania Luksemburg Daerah Administratif Khusus Makau, Tiongkok Madagaskar Malawi Malaysia Maladewa Mali Malta Kepulauan Marshall Martinik Mauritania Mauritius Mayotte Meksiko Mikronesia Moldova Monako Mongolia Montenegro Montserrat Maroko Mozambik Myanmar (Burma) Namibia Nauru Nepal Belanda Kaledonia Baru Selandia Baru Nikaragua Niger Nigeria Niue Pulau Norfolk Korea Utara Makedonia Utara Kepulauan Mariana Utara Norwegia Oman Pakistan Palau Wilayah Palestina Panama Papua Nugini Paraguay Peru Filipina Kepulauan Pitcairn Polandia Portugal Puerto Rico Qatar Réunion Rumania Rusia Rwanda Samoa San Marino São Tomé dan Príncipe Arab Saudi Senegal Serbia Seychelles Sierra Leone Singapura Sint Maarten Slowakia Slovenia Kepulauan Solomon Somalia Afrika Selatan Georgia Selatan & Kepulauan Sandwich Selatan Korea Selatan Sudan Selatan Spanyol Sri Lanka St. Barthélemy St. Helena Saint Kitts dan Nevis Saint Lucia St. Martin Saint-Pierre dan Miquelon Saint Vincent dan Grenadines Sudan Suriname Svalbard & Jan Mayen Swedia Swiss Suriah Taiwan Tajikistan Tanzania Thailand Timor-Leste Togo Tokelau Tonga Trinidad dan Tobago Tristan da Cunha Tunisia Turki Turkmenistan Kepulauan Turks dan Caicos Tuvalu Kepulauan Terluar AS Kepulauan Virgin Amerika Serikat Uganda Ukraina Uni Emirat Arab Britania Raya Amerika Serikat Uruguay Uzbekistan Vanuatu Kota Vatikan Venezuela Vietnam Wallis dan Futuna Sahara Barat Yaman Zambia Zimbabwe Kontak HukumOrang ini seharusnya bertanggung jawab atas pemeliharaan informasi produk dan perusahaan di hadapan Badan Sertifikasi (CB) serta koordinasi audit keamanan pangan, dan namanya akan terdaftar dalam basis data GLOBALG.A.P. Judul - Tidak ada - Nona Nyonya Tuan Ibu Dr. Nama Nama Depan Nama Keluarga Peran Penanggung Jawab Badan Hukum Informasi Pendaftaran Hukum? Kontak Email? Telepon Informasi Penagihan Periksa apakah sama dengan alamat entitas Alamat Penagihan Negara - Tidak ada - Afghanistan Kepulauan Åland Albania Aljazair Samoa Amerika Andorra Angola Anguilla Antartika Antigua dan Barbuda Argentina Armenia Aruba Pulau Ascension Australia Austria Azerbaijan Bahama Bahrain Bangladesh Barbados Belarusia Belgia Belize Benin Bermuda Bhutan Bolivia Bosnia dan Herzegovina Botswana Pulau Bouvet Brasil Wilayah Samudra Hindia Britania Kepulauan Virgin Britania Raya Brunei Bulgaria Burkina Faso Burundi Kamboja Kamerun Kanada Kepulauan Canary Kap Verde Belanda Karibia Kepulauan Cayman Republik Afrika Tengah Ceuta & Melilla Chad Chili Tiongkok Pulau Natal Pulau Clipperton Kepulauan Cocos (Keeling) Kolombia Komoro Kongo - Brazzaville Kongo - Kinshasa Kepulauan Cook Kosta Rika Pantai Gading Kroasia Kuba Curaçao Siprus Republik Ceko Denmark Diego Garcia Djibouti Dominika Republik Dominika Ekuador Mesir El Salvador Guinea Khatulistiwa Eritrea Estonia Eswatini Etiopia Kepulauan Falkland Kepulauan Faroe Fiji Finlandia Prancis Guyana Prancis Polinesia Prancis Wilayah Selatan Prancis Gabon Gambia Georgia Jerman Ghana Gibraltar Yunani Greenland Grenada Guadeloupe Guam Guatemala Guernsey Guinea Guinea-Bissau Guyana Haiti Kepulauan Heard dan McDonald Honduras Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Tiongkok Hongaria Islandia India Indonesia Iran Irak Irlandia Pulau Man Israel Italia Jamaika Jepang Jersey Yordania Kazakhstan Kenya Kiribati Kosovo Kuwait Kirgistan Laos Latvia Lebanon Lesotho Liberia Libya Liechtenstein Lituania Luksemburg Daerah Administratif Khusus Makau, Tiongkok Madagaskar Malawi Malaysia Maladewa Mali Malta Kepulauan Marshall Martinik Mauritania Mauritius Mayotte Meksiko Mikronesia Moldova Monako Mongolia Montenegro Montserrat Maroko Mozambik Myanmar (Burma) Namibia Nauru Nepal Belanda Kaledonia Baru Selandia Baru Nikaragua Niger Nigeria Niue Pulau Norfolk Korea Utara Makedonia Utara Kepulauan Mariana Utara Norwegia Oman Pakistan Palau Wilayah Palestina Panama Papua Nugini Paraguay Peru Filipina Kepulauan Pitcairn Polandia Portugal Puerto Rico Qatar Réunion Rumania Rusia Rwanda Samoa San Marino São Tomé dan Príncipe Arab Saudi Senegal Serbia Seychelles Sierra Leone Singapura Sint Maarten Slowakia Slovenia Kepulauan Solomon Somalia Afrika Selatan Georgia Selatan & Kepulauan Sandwich Selatan Korea Selatan Sudan Selatan Spanyol Sri Lanka St. Barthélemy St. Helena Saint Kitts dan Nevis Saint Lucia St. Martin Saint-Pierre dan Miquelon Saint Vincent dan Grenadines Sudan Suriname Svalbard & Jan Mayen Swedia Swiss Suriah Taiwan Tajikistan Tanzania Thailand Timor-Leste Togo Tokelau Tonga Trinidad dan Tobago Tristan da Cunha Tunisia Turki Turkmenistan Kepulauan Turks dan Caicos Tuvalu Kepulauan Terluar AS Kepulauan Virgin Amerika Serikat Uganda Ukraina Uni Emirat Arab Britania Raya Amerika Serikat Uruguay Uzbekistan Vanuatu Kota Vatikan Venezuela Vietnam Wallis dan Futuna Sahara Barat Yaman Zambia Zimbabwe Informasi Kontak untuk Koordinasi Audit (misalnya: Konsultan, Manajer Peternakan, dll.) Periksa apakah sama dengan Kontak Badan Hukum Nama Kontak Nama Depan Nama Keluarga Email Peran Narahubung Telepon Faks Informasi IdentifikasiPara petani juga dapat mendaftar menggunakan Nomor Lokasi Global (GLN) mereka, dan penggunaan GLN serta subGLN sangat dianjurkan bagi entitas yang memiliki beberapa lokasi. Nomor Lokasi Global (GLN) Berdasarkan versi terbaru standar tersebut, GLOBALG.A.P. mewajibkan adanya koordinat GPS. Tingkat akurasi input minimal harus sebesar +/-10 m. Jika diminta, SCS Global Services akan mengirimkan petunjuk mengenai cara memperoleh koordinat tersebut. Lintang Utara/Selatan Bujur Timur/Barat Tingkat Akses DataJika tidak ada tingkat yang dipilih, pelepasan data minimum akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Umum GLOBALG.A.P.Silakan hubungi koordinator jika Anda menolak pelepasan data.Aturan Akses Data V4.1 Pilih Tingkat Akses Data Tingkat 1: Penyebaran data minimal sebagaimana ditetapkan dalam Aturan Akses Data Tingkat 2: Rilis data minimal, ditambah nama perusahaan, alamat, dan kota anggota kelompok produsen, yang dapat dilihat oleh kelompok akses data “Peserta Pasar” Tingkat 3: Publikasi data minimal, ditambah nama perusahaan, alamat, dan kota (yaitu, untuk pemegang sertifikat dari semua opsi dan anggota kelompok produsen), yang dapat dilihat oleh kelompok akses data “Umum” Tingkat 4: Seluruh data perusahaan sebagaimana didefinisikan dalam Aturan Akses Data (kecuali data yang berkaitan dengan narahubung dan PHU/lokasi) dapat dilihat oleh kelompok akses data 'publik' BAGIAN 2: Sertifikasi Sebelumnya GLOBALG.A.P. mewajibkan agar setiap Nomor Pendaftaran GLOBALG.A.P. (GGN) yang ada diungkapkan. GGN adalah nomor pendaftaran unik yang diterbitkan oleh GLOBALG.A.P. kepada produsen atau pihak yang terlibat dalam rantai pengawasan produk (misalnya, pengolah, pengelola, distributor, pengecer) pada saat pendaftaran, dan tetap melekat pada badan hukum tersebut selama masa berlakunya badan hukum tersebut.Sertifikasi sebelumnya atas lahan/hasil produksi dari badan hukum saat ini yang sebelumnya berada di bawah kendali badan hukum lain tidak perlu diungkapkan. Contoh: jika produsen membeli lahan pertanian atau peternakan dari badan hukum lain yang telah bersertifikat GLOBALG.A.P., sertifikasi tersebut tidak perlu dicantumkan di sini.GLOBALG.A.P. mewajibkan entitas yang ingin memperoleh sertifikasi untuk mengungkapkan sanksi apa pun yang pernah dijatuhkan sebelumnya serta standar audit yang pernah diterapkan sebelum proses inspeksi. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan dikenakannya denda oleh GLOBALG.A.P. Apakah Badan Hukum ini pernah memperoleh sertifikasi GLOBALG.A.P. untuk produk apa pun? - Pilih - Ya Tidak Cantumkan produk, skema, dan Lembaga Sertifikasi yang digunakan Produk Skema Lembaga Sertifikasi Operasional Produk Skema Lembaga Sertifikasi Nomor GLOBALG.A.P. (GGN) yang Sudah Ada Apakah ada produk milik pemohon yang saat ini telah bersertifikat GLOBALG.A.P. atau sedang dalam proses audit oleh lembaga sertifikasi (CB) lain? - Pilih - Ya Tidak Cantumkan produk, skema, dan Lembaga Sertifikasi yang digunakan Produk Skema Lembaga Sertifikasi Operasional Produk Skema Lembaga Sertifikasi BAGIAN 3: Skema Audit Opsi 1 berlaku bagi produsen perorangan/badan hukum dan mencakup operasi yang memiliki beberapa lokasi serta badan hukum tunggal yang memiliki Sistem Manajemen Mutu yang mengatur lokasi-lokasi tersebut.Multisite: Usaha pertanian yang memiliki lebih dari satu lokasi yang terpisah secara geografis atau wilayah, yang mungkin memiliki lokasi-lokasi terpisah dengan dokumentasi dan sistem pengelolaan masing-masing. Ketentuan ini tidak berlaku untuk lokasi tunggal yang memiliki beberapa peternakan atau lahan budidaya. Harap diperhatikan bahwa jika opsi ini dipilih, semua lokasi dalam sistem multisite tersebut wajib diaudit setiap tahun untuk memperoleh sertifikasi. Pengambilan sampel lokasi tidak diperbolehkan dalam audit CB.Opsi 2 ditujukan bagi badan hukum yang memiliki Sistem Manajemen Mutu dan akan melakukan sertifikasi terhadap sejumlah petani (Anggota Kelompok Produsen) yang beroperasi di bawah Sistem Manajemen Mutu tersebut serta menjual produk bersertifikat hanya melalui satu penjual/perantara/fasilitas (pemegang sertifikat). 1. Pilih Standar yang Berlaku IFA (Jaminan Pertanian Terpadu), Versi 6 GFS IFA (Integrated Farm Assurance) Versi 6 SMART (non-GFSI) Tanaman untuk Pengolahan, Versi 5.2 HPSS (Standar Keamanan Produk yang Terharmonisasi) PHA (Standar Jaminan Penanganan Hasil Tani) Rantai Pengawasan Versi 6 Solusi Inti – Pilihlah audit sertifikasi yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda dari antara Solusi Inti GLOBALG.A.P. berikut ini: 2. Pilih Opsi Opsi IFA v5 - Pilih - Opsi 1: Satu Lokasi: Semua produk, fasilitas, dan bidang menggunakan peralatan dan manajemen yang sama Opsi 1: Multi-Lokasi: Lokasi-lokasi di wilayah yang berbeda yang memerlukan peralatan/pengelolaan terpisah Opsi 1: Dengan Sistem Manajemen Mutu (SMM) Opsi 2: Beberapa Produsen dengan Sistem Manajemen Mutu (QMS) Opsi IFA v6 - Pilih - Opsi 1: Satu Lokasi: Semua produk, fasilitas, dan bidang menggunakan peralatan dan manajemen yang sama Opsi 1: Multi-Lokasi: Lokasi-lokasi di wilayah yang berbeda yang memerlukan peralatan/pengelolaan terpisah Opsi 1: Dengan Sistem Manajemen Mutu (SMM) Opsi 2: Beberapa Produsen dengan Sistem Manajemen Mutu (QMS) Bahan Baku untuk Pengolahan, versi 5.2 Opsi - Pilih - Opsi 1: Satu Lokasi: Semua produk, fasilitas, dan bidang menggunakan peralatan dan manajemen yang sama Opsi 1: Multi-Lokasi: Lokasi-lokasi di wilayah yang berbeda yang memerlukan peralatan/pengelolaan terpisah Opsi 1: Dengan Sistem Manajemen Mutu (SMM) Opsi 2: Beberapa Produsen dengan Sistem Manajemen Mutu (QMS) Opsi HPSS - Pilih - Opsi 1: Satu Lokasi: Semua produk, fasilitas, dan bidang menggunakan peralatan dan manajemen yang sama Opsi 1: Multi-Lokasi: Lokasi-lokasi di wilayah yang berbeda yang memerlukan peralatan/pengelolaan terpisah Opsi 1: Dengan Sistem Manajemen Mutu (SMM) Opsi 2: Beberapa Produsen dengan Sistem Manajemen Mutu (QMS) Pilihan PHA - Pilih - Opsi 1: Satu Lokasi: Semua produk, fasilitas, dan bidang menggunakan peralatan dan manajemen yang sama Opsi 1: Multi-Lokasi: Lokasi-lokasi di wilayah yang berbeda yang memerlukan peralatan/pengelolaan terpisah Jumlah Lokasi Silakan lengkapi dan kirimkan Adendum Pendaftaran Produsen Ganda (Wajib) Jumlah Produsen 3. Fitur Tambahan (Opsional) Modul GRASP Add-on GLOBALG.A.P. PLUS untuk McDonald's (memerlukan Modul GRASP) FSA (Penilaian Keberlanjutan Pertanian sebagai Tambahan pada GLOBALG.A.P. IFA Versi 3.0) FSMA – PSR Modul Hops Penilaian FLC SPRING (Program Berkelanjutan untuk Irigasi dan Air Tanah) 4. Layanan Paket Silakan isi bagian ini jika Anda tertarik untuk menggabungkan audit sertifikasi ini dengan audit sertifikasi lain dari SCS Global Services GAP yang Diselaraskan GMP PrimusGFS SCS Global Services Ditanam Secara Berkelanjutan Fair Trade USA Standar Keberlanjutan Organik USDA SMETA Jumlah total pekerja Jumlah karyawan, termasuk pekerja subkontraktor yang dipekerjakan FSA (Penilaian Keberlanjutan Pertanian) - Pilih - Mandiri Tambahan untuk GlobalGAP IFA Jumlah regu panen Jumlah air yang digunakan dalam m³/tahun Informasi Audit Tanpa PemberitahuanSebagai bagian dari tanggung jawab SCS Global Servicesdalam mempertahankan akreditasi GLOBALG.A.P., kami diwajibkan untuk melakukan audit tahunan “tanpa pemberitahuan sebelumnya” terhadap 10% klien GLOBALG.A.P. kami. Semua audit tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk PHA, HPSS, dan IFA Versi 5.4-1 GFS & V6-GFS akan dilakukan sepenuhnya tanpa pemberitahuan sebelumnya (tanpa pemberitahuan terlebih dahulu). Mohon cantumkan jumlah bulan beroperasi? Anda dapat menentukan hingga 15 hari larangan audit, di mana audit tanpa pemberitahuan sebelumnya tidak akan dilakukan. Audit tanpa pemberitahuan sebelumnya tidak akan dilakukan pada hari libur nasional atau akhir pekan, dan hari-hari tersebut tidak perlu ditambahkan sebagai hari larangan audit. Anda dapat menentukan hingga 15 hari larangan audit, di mana audit tanpa pemberitahuan sebelumnya tidak akan dilakukan. Audit tanpa pemberitahuan sebelumnya tidak akan dilakukan pada hari libur nasional atau akhir pekan, dan hari-hari tersebut tidak perlu ditambahkan sebagai hari larangan audit. Anda dapat menentukan hingga 15 hari larangan audit, di mana audit tanpa pemberitahuan sebelumnya tidak akan dilakukan. Audit tanpa pemberitahuan sebelumnya tidak akan dilakukan pada hari libur nasional atau akhir pekan, dan hari-hari tersebut tidak perlu ditambahkan sebagai hari larangan audit. Anda dapat menentukan hingga 15 hari larangan audit, di mana audit tanpa pemberitahuan sebelumnya tidak akan dilakukan. Audit tanpa pemberitahuan sebelumnya tidak akan dilakukan pada hari libur nasional atau akhir pekan, dan hari-hari tersebut tidak perlu ditambahkan sebagai hari larangan audit. Anda dapat menentukan hingga 15 hari larangan audit, di mana audit tanpa pemberitahuan sebelumnya tidak akan dilakukan. Audit tanpa pemberitahuan sebelumnya tidak akan dilakukan pada hari libur nasional atau akhir pekan, dan hari-hari tersebut tidak perlu ditambahkan sebagai hari larangan audit. Bagian 4: Informasi Produk – Diperlukan untuk IFA, HPSS, FSA Add-On, Hops, SPRING, Tanaman untuk Pengolahan Jenis tanaman harus dicantumkan di sini, misalnya: Apel, Jeruk Mandarin, Jeruk, Labu Keras, Zucchini, Hops. Silakan lihat daftar produk terkini di sini.Harap diperhatikan bahwa jika ini merupakan audit awal, proses panen dan penanganan harus diperiksa untuk setiap komoditas agar dapat disertifikasi.Panen Pertama: Untuk tanaman tahunan/pohon atau dalam kasus lain di mana hanya ada satu kali panen per siklus sertifikat, seluruh luas lahan harus dicantumkan sebagai “Panen Pertama”.Panen Lanjutan: Apabila tanaman yang didaftarkan untuk sertifikasi akan ditanam di lahan yang telah terdaftar untuk siklus sertifikasi tersebut, tanaman tersebut harus didaftarkan sebagai panen lanjutan. Lahan yang terdaftar sebagai panen lanjutan tidak dikenakan biaya pendaftaran produsen tambahanPenanganan Produk: Segala bentuk penanganan produk yang dilakukan setelah panen, di mana produk tersebut mungkin bersentuhan secara fisik dengan bahan atau zat lain, termasuk: Penyimpanan, Perlakuan Kimia, Pemotongan, Pencucian, Pengupasan. Hal ini tidak mencakup pengolahan produk. Produk yang dijual sebelum panen: Jika produk tersebut belum menjadi milik badan hukum pada saat panen, Anda dapat mengirimkan bukti yang membuktikan hal tersebut (kontrak yang telah ditandatangani antara badan hukum dan pembeli yang menunjukkan bahwa seluruh luas lahan dikecualikan) ke (alamat email) agar hasil panen tersebut dikecualikan dari audit. Jika bukti tersebut tidak disertakan, hasil panen harus dimasukkan dalam audit.Panen Dikecualikan: Agar panen dapat dikecualikan dari audit, kontrak dengan pembeli yang mencakup SELURUH luas lahan harus diserahkan ke kantor. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, panen harus dimasukkan.Negara Tujuan – GLOBALG.A.P. mewajibkan agar semua negara tujuan yang direncanakan sebagai tujuan ekspor produk tersebut dicantumkan di sini. Negara-negara tersebut harus dicantumkan satu per satu, kecuali jika terdapat MRL yang diselaraskan untuk suatu kelompok negara tertentu, misalnya Uni Eropa. Informasi Produk Tanaman AREA Panen Pertama AREA Panen Lanjutan Produk yang dijual sebelum panen? Perkiraan Waktu Panen Apakah tanaman dipanen menggunakan mesin pemanen gabungan? Dikemas di Lapangan? Penanganan Produk? Negara Tujuan? Operasional Tanaman AREA Panen Pertama AREA Panen Lanjutan Produk yang dijual sebelum panen? Perkiraan Waktu Panen Apakah tanaman dipanen menggunakan mesin pemanen gabungan? Dikemas di Lapangan? Penanganan Produk? Negara Tujuan? Setiap luas lahan yang ditanami kembali atau ditanami tanaman ganda selama musim tanam harus dicantumkan dalam kolom “Tanaman Tambahan” dan tidak dihitung dalam “Total Luas Lahan Panen Pertama”. Total Luas Lahan Panen Pertama Total Luas Lahan Tanaman yang Akan Disertifikasi BAGIAN 5: Lokasi Produksi Silakan unduh dan lengkapi Lampiran Pendaftaran, lalu serahkan kepada auditor pada hari pelaksanaan audit. Lampiran ini harus mencantumkan secara akurat semua jenis tanaman dan luas lahan pada saat audit dilakukan.CATATAN: Lahan-lahan yang membentuk sebuah pertanian tidak dianggap sebagai peternakan. Istilah “peternakan” merujuk pada keseluruhan lokasi. Harap diperhatikan bahwa kami tidak mewajibkan penyerahan daftar lahan untuk produsen perorangan (satu lokasi). Jika Anda ingin lahan-lahan tersebut dicantumkan dalam laporan, silakan serahkan lampiran pendaftaran kepada auditor pada hari pelaksanaan audit (opsional).Bagi produsen yang memiliki beberapa lokasi, semua peternakan harus dilaporkan.Opsi 1: Peternakan Utama Produsen, peternakan anggota kelompok produsen, atau peternakan-peternakan dalam jaringan multi-lokasi Opsi 1.Sebutkan semua produk yang dibudidayakan di Peternakan tersebut; jika terdapat lebih dari 10 lokasi atau lahan yang harus dicantumkan dalam sertifikat, harap gunakan Lampiran Pendaftaran.Hanya satu Ranch yang boleh dicantumkan per produk Produk Alamat Utama Peternakan, Persimpangan Jalan, ATAU Koordinat GPS? Tanaman Tanaman yang Ditanam di Dalam Gedung? Operasional Alamat Utama Peternakan, Persimpangan Jalan, ATAU Koordinat GPS? Tanaman Tanaman yang Ditanam di Dalam Gedung? BAGIAN 6: Kepemilikan Paralel Mohon cantumkan semua produk yang termasuk dalam kategori Kepemilikan Paralel N/A, tidak ada Kepemilikan Paralel Kepemilikan Paralel Produk yang tidak bersertifikat dibeli atau ditangani oleh unit usaha yang menanam produk bersertifikat serupa. Misalnya, apel merah yang tidak bersertifikat dan apel merah bersertifikat disimpan/dikemas oleh unit usaha tersebut. BAGIAN 7: Subkontraktor Apakah akan melibatkan subkontraktor? - Pilih - Ya Tidak Tampilkan daftar semua subkontraktor BAGIAN 8: Penanganan Hasil Tani (Hanya untuk IFA dan HPSS. Peserta PHA silakan langsung ke bagian 9)Penanganan produk wajib dilakukan jika produk tersebut dimiliki oleh perusahaan ini pada saat penanganan, meskipun fasilitas pengemasan/ruang pendingin telah diaudit berdasarkan Sertifikasi GFSI lainnya. Penanganan produk harus diperiksa setiap tahun oleh Lembaga Sertifikasi (CB) untuk tujuan sertifikasi. Penanganan termasuk dalam cakupan jika produk berada di bawah kepemilikan badan hukum selama proses penanganan. Jika produk tidak berada di bawah kepemilikan dan kendali badan hukum, penanganan tidak termasuk dalam cakupan.Silakan gunakan alat ini untuk menentukan apakah penanganan perlu dimasukkan ke dalam sertifikasi. Apakah entitas yang tercantum dalam Bagian 1 memiliki produk tersebut setelah panen? - Pilih - Ya Tidak Fasilitas Penanganan Nama Kontak Fasilitas? Informasi Kontak? Alamat Lengkap Sertifikasi GFSI? Produk yang Ditangani? Operasional Nama Kontak Fasilitas? Informasi Kontak? Alamat Lengkap Sertifikasi GFSI? Produk yang Ditangani? Produk yang ditangani di lokasi penanganan yang TIDAK akan disertifikasi BAGIAN 9: Jaminan Penanganan Hasil Tani Fasilitas Penanganan Nama Alamat Lengkap Jumlah jalur pengemasan per fasilitas Kontak Fasilitas? Jenis Operasi? Sertifikasi GFSI? Periode beroperasi ? Produk yang Ditangani? Operasional Nama Alamat Lengkap Jumlah jalur pengemasan per fasilitas Kontak Fasilitas? Jenis Operasi? Sertifikasi GFSI? Periode beroperasi ? Produk yang Ditangani? Lama beroperasi? Apakah lokasi penanganan tersebut berada di tempat terbuka atau tertutup? - Pilih - Di luar ruangan Terlampir Daftar produk yang TIDAK perlu disertifikasi yang ditangani di lokasi penanganan Apakah fasilitas-fasilitas yang tercantum di atas sudah bersertifikat GFSI? - Pilih - Ya Tidak Fasilitas & Skema GFSI Daftar produk yang tercakup dalam PSR? Daftar produk yang ditanggung oleh PCHF? BAGIAN 10: Rantai Pengawasan – Tanaman/Hasil Tani Produk Produk Deskripsi? Pelabelan Produk Negara Tujuan Nama dan Nomor Sertifikasi GFSI Pemegang Lisensi Merek GGN Rantai pasokan atau ritel/restoran? Jumlah Produk? Operasional Produk Deskripsi? Pelabelan Produk - Pilih - Ya Tidak Negara Tujuan Nama dan Nomor Sertifikasi GFSI Pemegang Lisensi Merek GGN - Pilih - Ya Tidak Rantai pasokan atau ritel/restoran? Jumlah Produk? Subkontraktor Berisiko Tinggi Apakah perusahaan subkontraktor berisiko tinggi digunakan? Jika ya, lengkapi tabel di bawah ini. Nama Kontraktor Alamat Kegiatan Berisiko Tinggi Operasional Nama Kontraktor Alamat Kegiatan Berisiko Tinggi BAGIAN 11: Izin dan Otorisasi Baca bagian berikut ini dengan saksama, lalu isi kotak tanda tangan di bawah ini untuk menunjukkan bahwa Anda telah membaca dan memahaminya. Apabila produsen menggunakan jasa beberapa lembaga sertifikasi (CB), misalnya satu lembaga sertifikasi untuk satu produk dan lembaga sertifikasi lain untuk produk lainnya, produsen wajib:Ajukan permohonan saat pendaftaran kepada Sekretariat GLOBALG.A.P. untuk mendapatkan persetujuan melalui Lembaga Sertifikasi (CB). Hal ini akan diperlakukan sebagai pengecualian, dan Sekretariat GLOBALG.A.P. akan mengizinkannya berdasarkan alasan yang sah.Menyetujui secara tertulis untuk memberitahukan kepada Lembaga Sertifikasi (CB) yang bersangkutan apabila dijatuhkan sanksi (serta seluruh rincian sanksi tersebut, yaitu ketidaksesuaian, batas waktu untuk tindakan korektif, dan sebagainya) dan juga untuk memungkinkan komunikasi terbuka di antara Lembaga Sertifikasi mengenai ruang lingkup dan rincian tindakan yang akan diambil di seluruh Lembaga Sertifikasi (jika ada) Menyetujui secara tertulis agar GLOBALG.A.P. dapat membagikan informasi mengenai ketidaksesuaian dan sanksi di antara Badan Sertifikasi (CB) yang bersangkutan. Tunjuk satu Badan Sertifikasi (CB) untuk bertanggung jawab atas pengumpulan biaya pendaftaran atau untuk mendelegasikan peran ini kepada wali amanat yang dipilih. Badan Sertifikasi (CB) tersebut menerima tanggung jawab ini dalam basis data.Dengan mengajukan permohonan, pemohon berkomitmen untuk mematuhi kewajiban yang ditetapkan dalam skema GLOBALG.A.P., termasuk:Kepatuhan terhadap persyaratan sertifikasi setiap saat.Pembayaran biaya yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh GLOBALG.A.P. dan oleh Scientific Certification SystemsSyarat dan ketentuan Perjanjian Sub-Lisensi dan SertifikasiPenyampaian pembaruan data kepada Bank Sentral GLOBALG.A.P. telah menyusun sebuah dokumen yang menjelaskan pengaturan akses data default pada sistem basis data GLOBALG.A.P. serta merinci informasi apa saja yang dipublikasikan dan dapat dilihat oleh berbagai pihak. Tautan ke dokumen ini dapat diakses secara daring di sini: Aturan Akses Data V4.0Pemindahan produsen yang terdaftar dalam basis data ke SCS Global Services: Semua produsen harus terlebih dahulu menyelesaikan sanksi yang masih tertunda sebelum dapat melakukan pemindahan ke SCS Global Services. Saya setuju bahwa Scientific Certification Systems, Inc., yang beroperasi dengan nama dagang SCS Global Services , berhak meneruskan informasi yang relevan terkait pendaftaran ini dan formulir permohonan kepada GLOBALG.A.P., di mana informasi tersebut akan dipublikasikan selama status pendaftaran masih berlaku.Tingkat pengungkapan data minimum dan wajib untuk semua sub-ruang lingkup: GGN, nomor pendaftaran, nomor Sertifikat GLOBALG.A.P., skema, versi, opsi, lembaga sertifikasi, produk dan status, pernyataan penanganan/pengolahan hasil panen, jumlah produsen (dalam Opsi 2), negara produksi dan tujuan, Unit Manajemen Produksi dan Unit Penanganan Hasil Panen, serta informasi mengenai produksi paralel dan pengecualian panen per produk (jika berlaku) tersedia untuk umum. Selain itu, nama dan alamat perusahaan setiap pemegang sertifikat tersedia bagi pelaku pasar industri yang terdaftar, termasuk anggota GLOBALG.A.P. Tanda tangan (tanda tangan yang diketik juga diterima) Dengan menandatangani ini, saya setuju untuk membagikan data sesuai dengan tingkat akses yang dipilih di atas. Nama (Huruf Cetak) Tanggal Posisi Status Permohonan - Pilih - Sedang Berlangsung Selesai Dengan mencentang kotak ini, saya menyetujui untuk menerima komunikasi melalui email dari SCS Global Services. Komunikasi tersebut dapat mencakup informasi terkait layanan dan akun, berita serta perkembangan terkini di industri, pemasaran dan promosi, serta pengumuman pelatihan/acara. Saya memahami bahwa saya dapat berhenti berlangganan atau mengatur preferensi email saya kapan saja dengan menggunakan tautan yang terdapat di setiap email atau dengan menghubungi [email protected]. Lihat Kebijakan Privasi kami untuk detail selengkapnya. Biarkan kolom ini kosong